Kurikulum pendidikan formal yang dipakai di KMI adalah kurikulum Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM) dibawah nauangan Kementerian Agama Republik Indonesia. Serta kurikulum khas pesantren yang dipadukan secara proporsional antara kurikulum umum dan kurikulum keagamaan (dirosah islamiyyah).
Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) adalah Satuan Pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan basis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Agama (Peraturan Menteri Agama No 18 Tahun 2014).
Status Ijasah Satuan Pendidikan Muadalah adalah disetarakan dengan ijasah pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 18 Tahun 2014 (setara ijasah SMP/MTs dan SMA/MA).
Alhamdulillah.. pengakuan Lulusan KMI Al-Ishlah ijasahnya bisa dipakai diberbagai perguruan tinggi (PT) dalam negeri maupun luar negeri. Dalam negeri bisa masuk di semua jurusan baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dan luar negeri bisa melanjutkan di Universutas Al-Azhar Cairo Mesir, Unniversitas Madinah Ummul Quro, Turki, Jordania dll
Tidak ada, Ijazah lengkap didapatkan ketika sudah Lulus KMI selama 6 tahun dan sudah selesai masa pengabdian 1 tahun serta harus sudah hafal Al-Qur’an minimal 8 Juz. Apabila ingin pindah pondok atau sekolah hanya mendapatkan surat mutasi atau surat keterangan pindah saja sesuai jenjang kelasnya
Iya ada, yaitu harus sudah hafal Al-Qur’an minimal 8 juz, Lulus Pengabdian dan tidak mempunyai tunggakkan administrasi.
Tidak menerima. Santri yang mukim / mondok wajib minimal setingkat SMP/MTs sederajat.