Santri KMI (Kulliyatul Muballighien Al Islamiyah) dinyatakan lulus Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM) setelah menjalankan masa pendidikan 6 (Tahun) bagi kelas reguler dan 4 (empat) tahun bagi kelas Intensif (Takhasus). Status Ijazah KMI Pondok Pesantren Al-Ishlah telah mendapat persamaan setara dengan Pendidikan SLTA (MA/SMK/SMA) melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3260 Tahun 2019.
Ijazah KMI Pondok Pesantren Al-Ishlah telah diakui dan dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan tinggi Nasional (Negeri dan Swasta) maupun Internasional, diantaranya:
- Unversitas Al-Azhar dan Perguruan Darul Ulum di Universitas Kairo Mesir
- Universitas Islam Madinah dan Universitas Ummul Quro Mekah, Saudi Arabia
- Jordan University, Jordan
- Hitit University, Turki