Frequently Asked Question
(Pertanyaan yang sering ditanyakan)
-
Tentang Pesantren dan KMI
-
Sistem Pendaftaran Santri
-
Pola Pendidikan KMI
-
Kurikulum Pendidikan
-
Pengasuhan dan Pelayanan Santri
-
Informasi Umum
Tentang Pesantren dan KMI
1. Apa nama Pondok Pesantren ini dan alamat lengkapnya dimana ?
Pondok ini bernama Pondok Pesantren Modern Al-Ishlah yang beralamat di daerah Desa Dadapan Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur Kode Pos 68261 Indonesia.
2. Siapa nama Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlah Bondowoso?
Nama Pimpinan Pondok adalah KH. Thoha Yusuf Zakariya, Lc
3. Siapa nama pendiri dan tahun berapa berdiri ?
Pendiri Pondok Pesantren Al-Ishlah Bondowoso (Alm. KH. Muhammad Ma’shum, wafat pada tahun 2018) yang merupakan ayahanda Pimpinan Pondok KH. Thoha Yusuf Zakariya, Lc. Dan berdiri pada tahun 1970 M.
4. Apa visi misi dan tujuan Pondok Pesantren Al-Ishlah ?
Tujuan didirikannya adalah untuk mencetak generasi Muslim Benar dan Pintar (Benar tingkah lakunya dan Pintar otaknya), menjadi da’i aktifis perbaikan dan aktifs perekat Ummat. Serta mendidik santrinya untuk menjadi Imamul Ummah (Pemimpin Ummat) bagi laki-laki dan Rabbatul Bait (Pendidik rumah tangga) bagi perempuan.
5. Bagaimana model pendidikan di Pondok Pesantren Al-Ishlah ?
Model pendidikan di Pondok Al-Ishlah memadukan 3 paradigma pendidikan yaitu : 1. Dalam beraqidah dan bersyariah sesuai Al-Qur’an dan Sunnah Shohihah. 2. Proses belajar mengajar dan disiplin pondok adalah Modern (Sistem pendidikan modern Gontor) 3. Dalam penanaman disiplin Akhlak dan Tata krama adab sehari-hari adalah tradisional salaf.
6. Apa saja Unit Pendidikan yang ada didalam Pondok Pesantren Al-Ishlah ?
Unit Pendidikan yang ada di Pondok Pesantren Al-Ishlah adalah meliputi : KBIT, TKIT, SD Plus, SMP Plus, KMI, dan Perguruan Tinggi STIT Al-Ishlah. Dan sudah mempunyai Cabang Pendidikan di Timika Papua, Bogor, dan Maluku.
7. Apa itu KMI ?
KMI adalah singkatan Kulliyatul Muballighien Al Islamiyah yaitu Unit lembaga pendidikan formal di Pondok Pesantren Al-Ishlah setara dengan tingkatan SMP/MTs dan SMA/MTs sederajat dan berkurikulum resmi Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM) dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
8. Berapa lama masa pendidikan yang ditempuh di KMI Al-Ishlah ?
Masa pendidikan yang ditempuh di KMI Al-Ishlah adalah 6 tahun masa pendidikan bagi lulusan SD/MI sederajat. Dan 4 tahun masa pendidikan bagi lulusan SMP/MTs yang masuk dikelas Takhasus terlebih dahulu. Serta masa pendidikan pengabdian 1 tahun setelah LULUS KMI yang akan ditugaskan diberbagai tempat didalam pondok induk maupun dipondok-pondok cabang dan pondok alumni.
9. Apakah ini Pondok Alumni Gontor ?
Benar, dalam disiplin pendidikan dan pengajaran ala pondok Modern Gontor dengan perpaduan kurikulum mandiri khas pesantren
10. Apakah pondok ini bergolongan organisasi Muhammadiyah, NU atau Persis atau organisasi lainnya?
Tidak, Pondok Pesantren Al-Ishlah “Berdiri diatas dan untuk semua golongan”
11. Apakah antara pondok putra dan putri dicampur ?
Tidak, wilayah antara putra dan putri dipisah dengan batas yang tidak boleh sembarang santri melewatinya
Sistem Pendaftaran Santri
1. Bagaimana sistem pendaftaran Santri Baru PP. Al-Ishlah?
Sistem pendaftaran santri baru melalui online di alamat link santri.alishlah.ponpes.id atau dengan mendownload aplikasi SANTRI AL-ISHLAH di Google Playstore dan klik DAFTAR SANTRI BARU.
2. Bagaimana jika saya tidak bisa mendaftarkan Santri Baru secara Online apa ada cara lain?
Ada, silahkan datang ke kantor pendaftaran santri baru Pondok Pesantren Al-Ishlah dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan untuk dibantu petugas mendaftarkan diri. Atau menghubungi kontak person yang tersedia jika ada kendala.
3. Berapa biaya awal masuk KMI Pondok Pesantren Al-Ishlah ?
Biaya awal masuk atau biaya pangkal sekitar 5 jutaan sesuai tingkatan kelas masing-masing (detail biaya bisa dilihat dibrosur pendaftaran santri baru).
4. Apakah ada keringanan tenggang waktu pembayaran biaya pangkal?
Ada, pembayaran pangkal bisa di angsur maksimal pelunasan ketika santri baru mulai menetap dipondok.
5. Apakah ada biaya gedung ?
Ada, biaya gedung kami istilahkan Infaq Gedung Pilihan, yaitu berinfaq sesuai kemampuan. Biaya paket Infaq Gedung bisa dilihat di Brosur PSB yang ada
6. Apakah paket pilihan infaq gedung mempengaruhi fasilitas santri ?
Tidak, Semua santri mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang sama, hanya tergantung kemampuan infaqnya saja
7. Apa saja yang termasuk Biaya pangkal itu ?
Biaya pangkal santri baru meliputi : Biaya Registrasi, Biaya Infaq/SPP Bulan pertama, Seragam, Kitab Pembelajaran, Lemari, Perlengkapan santri (Kasur dll), Kegiatan tahunan santri
8. Apakah ada biaya lain selain biaya pangkal ?
Tidak ada, pembiayaan semua sudah masuk dibiaya awal pangkal, jika ada pembiayaan selain yang tercantum dibiaya pangkal nanti akan diinformasikan kepada wali masing-masing melalui pengasuhan santri atau wali kelas masing-masing
9. Apakah boleh santri pindahan mendaftar di KMI Al-Ishlah ?
Boleh, asal dengan catatan dan syarat yang harus dipenuhi dan kebijakan yang ada di KMI
10. Apa boleh survei melihat situasi Pondok ?
Boleh, jika ingin melihat keadaan pondok boleh datang kepondok tapi tidak boleh melihat kamar para santri cukup melihat dari luar asrama saja.
11. Apakah ada Tes masuk untuk mendaftar santri baru?
Ada, Tes masuk diselenggarakan secara Online Ketika sudah selesai ditahapan Isi Biodata dan pengiriman berkas (Lihat tahapan pendaftaran).
12. Untuk kelas 1 Tahfidz apa saja materi Tesnya?
Khusus kelas 1 Tahfidz selain Tes akademik secara Online, harus mengikuti Tes kemampuan menghafal yang ditentukan Surat dan Waktunya oleh Panitia PSB
13. Apakah pasti diterima setelah mengikuti Tes ?
Insha Allah jika sudah melalui tahapan-tahapan pendaftaran, InshaAllah akan diterima.
14. Apabila tidak jadi mendaftar dan sudah membayar biaya registrasi, apakah biayanya bisa diambil ?
Tidak, biaya registrasi yang sudah dibayarkan tidak bisa kembali. Kecuali biaya pangkal dengan catatan belum berupa barang dan apabila sudah berupa barang maka uang pangkal tidak bisa Kembali dan diterima dalam bentuk barang, (seragam kitab dll.)
15. Bagaimana kalau saya lupa username atau pasword akun ?
Silakan melapor kepada Admin Pendaftaran untuk dibantu me-reset ulang Username / password
Pola Pendidikan KMI
1. Apa saja materi pelajaran yang diajarkan di KMI Al-Ishlah ?
Materi pelajaran yang diajarkan di KMI adalah materi umum sebagaimana diajarkan disekolah formal pada umumnya seperti, Matematika, Fisika, Biologi, Geografi, Bhs Indonesia dll. Serta materi keagamaan atau pelajaran khas pesantren seperti, Hadist, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Nahwu, Shorof, Balaghah, Tafsir, Khot, Mutholaah dll.
2. Apa perbedaan kelas 1 Reguler dan kelas 1 Tahfidz ?
Kelas 1 Reguler adalah program kelas lulusan SD/MI atau sederajat dan mempunyai program reguler yaitu antara mapel Umum dan mapel keagamaan khas pesantren. Kelas 1 Tahfidz adalah program kelas lulusan SD/MI atau sederajat yang mempunyai Program hafalan Al-Qur’an 30 Juz selama 6 tahun pendidikan, maksimal 4 tahun masa hafalan untuk 30 Juz dan 2 tahun masa pemutqinan/pemantapan hafalan dan pengambilan sanad, serta mapel pilihan yang dipelari adalah Ulumul Qur’an, Ulumul Hadist, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Bahasa Arab & Inggris dan Sejarah Islam.
3. Apa yang dimaksud kelas Takhasus ?
Kelas takhasus adalah program kelas khusus selama 1 tahun ajaran sebelum masuk kelas 4 KMI setara kelas 1 SMA/MA Sederajat yang diperuntukkan bagi pendaftar santri baru lulusan SMP/MTs sederajat. Kecuali bagi yang ingin langsung masuk Kls 4 KMI atau Akselerasi, tapi dengan syarat harus Lulus Tes yaitu Tes kemampuan Bahasa Arab dan Inggris serta sudah mempunyai hafalan Al-Qur’an minimal 5 Juz secara mutqin/menguasai betul hafalannya. Serta sudah bisa membaca tulisan arab gundul yang langsung akan diuji oleh Mudir atau Mudiroh KMI.
4. Berapa biaya perbulan / SPP bulanan di KMI Pondok Pesantren Al-Ishlah ?
Biaya bulanan / SPP bulanan istilah yang dipakai dipondok adalah Infaq Bulanan yaitu sebesar tujuh ratus ribu perbulan / Rp. 700.000,- setiap bulan.
5. Apakah bisa mengajukam keringanan untuk SPP Bulanan, dan apa saja syaratnya?
Ada, Pondok hanya memberikan subsidi atau bantuan biaya bulanan saja sesuai dengan kemampuannya bisa memilih BASA (Bayar Sebisa-bisanya) dan TABA (Tanpa Bayar). (Baca menu Profil – Pola Pembiayaan di Website PSB Al-Ishlah). Dan syaratnya hanya membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari desa atau Ormas tertentu (Muhammadiyah/NU/Persis dll). *(SKB Berlaku)
6. Apa ketentuan yang berlaku apabila mengajukan keringanan / Subsidi SPP Bulanan kepada Pondok?
Ada ketentuan yang berlaku bagi yang mengajukan keringanan atau Subsidi bulanan kepada Pondok yaitu Masa pengabdian setelah Lulus KMI sesuai masa pendidikan. Apabila mengajukan kategori BASA (Bayar Sebisa-bisanya) maka masa pengabdian adalah setengah masa pendidikan (contoh : apabila pendidikannya 6 tahun maka masa pengabdiannya 3 tahun). Dan apabila mengajukan kategori TABA (Tanpa Bayar/Free/Gratis) maka masa pengabdian adalah sesuai masa pendidikan (contoh : apabila pendidikannya 6 tahun maka masa pengabdiannya 6 tahun).
7. Apa saja yang dimaksud Beasiswa yang diberikan pondok ?
Beasiswa yang diberikan pondok adalah Infaq bulanan / SPP Bulanan saja, keperluan pribadi seperti : Kitab pembelajaran, Seragam dll ditanggung oleh walinya masing-masing, pondok tidak memberikan beasiswa keperluan pribadi santri.
Kurikulum Pendidikan
1. Apa kurikulum yang dipakai di KMI PP. Al-Ishlah ?
Kurikulum pendidikan formal yang dipakai di KMI adalah kurikulum Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM) dibawah nauangan Kementerian Agama Republik Indonesia. Serta kurikulum khas pesantren yang dipadukan secara proporsional antara kurikulum umum dan kurikulum keagamaan (dirosah islamiyyah).
2. Apa itu yang dimaksud kurikulum Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM) ?
Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) adalah Satuan Pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan basis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Agama (Peraturan Menteri Agama No 18 Tahun 2014).
3. Bagaimana dengan status Ijazah-nya ?
Status Ijasah Satuan Pendidikan Muadalah adalah disetarakan dengan ijasah pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 18 Tahun 2014 (setara ijasah SMP/MTs dan SMA/MA).
4. Bagaimana dengan pengakuan Ijazah KMI Al-Ishlah ?
Alhamdulillah.. pengakuan Lulusan KMI Al-Ishlah ijasahnya bisa dipakai diberbagai perguruan tinggi (PT) dalam negeri maupun luar negeri. Dalam negeri bisa masuk di semua jurusan baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dan luar negeri bisa melanjutkan di Universutas Al-Azhar Cairo Mesir, Unniversitas Madinah Ummul Quro, Turki, Jordania dll
5. Bagaimana jika berhenti dan ingin pindah disekolah atau pondok lain, apakah ada ijazah setingkat Tsanawiyah atau SMP ?
Tidak ada, Ijazah lengkap didapatkan ketika sudah Lulus KMI selama 6 tahun dan sudah selesai masa pengabdian 1 tahun serta harus sudah hafal Al-Qur’an minimal 8 Juz. Apabila ingin pindah pondok atau sekolah hanya mendapatkan surat mutasi atau surat keterangan pindah saja sesuai jenjang kelasnya
6. Apakah ada syarat untuk pengambilan Ijazah ?
Iya ada, yaitu harus sudah hafal Al-Qur’an minimal 8 juz, Lulus Pengabdian dan tidak mempunyai tunggakkan administrasi.
7. Apakah menerima santri mukim/mondok setingkat SD/MI ?
Tidak menerima. Santri yang mukim / mondok wajib minimal setingkat SMP/MTs sederajat.
Pengasuhan dan Pelayanan Santri
1. Bagaimana pola pengasuhan santri di Al-Ishlah ?
Tingkatan pengasuhan santri di Al-Ishlah yaitu diantaranya Murobby kamar dan Musyrif kamar adalah yang menggerakkan aktifitas santri dalam asrama, serta Pengurus SILAH dari santri senior kelas 5 KMI yang menjadi penggerak aktifitas kegiatan didalam pondok. Dan Majelis Pengasuhan Santri (MPS) yaitu pengurus dari Asatidz yang mengawasi, membina dan membimbing seluruh santri dari tingkat Murubby Kamar, Musyrif kamar dan Pengurus SILAH.
2. Bagaimana jika ada santri melanggar disiplin ?
Dalam penegakkan disiplin santri Pondok mempunyai konsep SALARAS (Sayang Telaten dan Keras) keras bukan berarti kekerasan fisik tapi sesuai dengan Tata Tertib (TATIB) yang ada sesuai tingkat pelanggaran santri, Pelanggaran Ringan, Sedang dan Berat. Pelanggaran berat (seperti mencuri, pacaran dengan lawan jenis, mencemarkan nama baik pondok dll, yang melanggar hukum agama dan negara) maka hukuman maksimal akan dikembalikan hak asuhnya kepada walinya atau diskorsing.
3. Kapan waktunya orang tua/wali menjenguk kepada anaknya ?
Kunjungan wali santri setiap hari jum’at karena hari libur santri hari jum’at. Dan setiap hari sabtu awal bulan berbarengan dengan pengajian rutin bulanan pondok “Pengajian Tafsir Jalalain Tambhana Ateh”.
4. Bagaimana jika wali santri ingin konsultasi terkait perkembangan anaknya?
Bisa datang ke Majelis Pengasuhan Santri atau kepada Wali Kelas masing-masing yang mengetahui perkembangan sehari-hari anak-anaknya.
5. Bagaimana kalau santri ada yang sakit ?
Apabila santri sakit akan ditangani oleh bagian Kesehatan Pengurus Kamar, Musyrif dan Pengurus SILAH. Dibawa ke ruangan Borkes dan diperiksakan ke Puskesmas untuk diperiksa dan diberi obat.
6. Melalui siapa jika orangtua / wali ingin komunikasi telpon kepada anaknya ?
Bisa menghubungi pengasuhan santri bagian keamanan atau musyrif kamar atau asramanya.
7. Apa ada jadwal santri menelphon walinya ?
Ada, nanti akan dibuat jadwal dalam sepekan untuk telphon orang tuanya secara bergiliran dan apabila ada keperluan mendesak saja.
8. Apakah ada waktu wali santri untuk bertemu atau sowan kepada Kiai ?
Ada, setiap awal bulan sekali ketika Pengajian Bulanan Tafsir Jalalain Wali santri bisa sowan atau shilaturahim kepada Kiai sekaligus ramah tamah kepada para tamu yang hadir.
Informasi Umum
1. Bagaimana cara bayar SPP / Infaq Bulanan ?
Cara bayar Infaq bulanan bisa melalui Aplikasi SANTRI AL-ISHLAH di akun masing-masing di menu tagihan bulanan. Atau bisa bayar langsung dikantor keuangan kepada petugas bendahara Infaq Bulanan
2. Bagaimana dengan pengiriman uang jajan santri ?
Wali santri bisa transfer kepada wali kelas masing-masing atau ke pengasuhan santri bagian bendahara untuk disampaikan kepada anaknya.
3. Berapa ketentuan uang jajan santri per hari ?
Uang jajan santri maksimal 20ribu perhari, dan tidak boleh menyimpan uang didalam lemari melebihi dari 20 ribu perhari, harus dititipkan kepada pengasuhan atau asatid musyrif kamar.
4. Apa boleh santri pulang jika ada keperluan keluarga ?
Santri hanya diperkenankan pulang jika ada keperluan yang bersifat syar’i misalnya pembagian hak waris, ada orang tua / keluarga dekat meninggal atau sakit keras. Santri juga diperkenankan pulang jika menderita sakit keras yang membutuhkan perawatan serius yang tidak dapat ditangani oleh pesantren.
5. Apa santri boleh membawa HP / alat komunikasi lainnya?
Tidak boleh, santri tidak diperbolehkan membawa ataupun menitipkan barang elektronik dalam bentuk apapun.
6. Kapan waktu santri pulang atau liburan ?
Perpulangan santri ada 2X dalam setahun ajaran, yaitu liburan Semester 1 dan Liburan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
7. Apakah bisa mengirim paket kiriman kepada santri ?
Bisa, paket bisa dialamatkan kepada Nama Lengkap Santri, Asal, Kelas, dan Nama kamar atau asrama. Alamat pesantren lihat di sini